Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Anies soal Kepastian Maju Pilgub Jakarta: Tunggu Arahan Ketum PDIP Megawati

Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:22:00 WIB
Anies soal Kepastian Maju Pilgub Jakarta: Tunggu Arahan Ketum PDIP Megawati
Anies Baswedan menyatakan siap menunggu arahan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (Foto: MNC)Anies Baswedan menyatakan siap menunggu arahan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputr
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Anies Baswedan menyatakan siap menunggu arahan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Meski telah menunjukkan niat untuk maju, Anies menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Megawati.

"Saya mengikuti proses, kita tunggu saja sampai teman-teman di PDI Perjuangan menyampaikan kepada saya. Tentu semuanya menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati. Saya menunggu," ujar Anies usai bersilaturahmi ke Posko Pemenangan Partai Buruh di Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Anies juga mengungkapkan bahwa dirinya sedang mempelajari pesan-pesan yang disampaikan oleh para senior partai saat berkunjung ke kantor PDIP di Jakarta. Baginya, memahami dan mendiskusikan pesan-pesan tersebut adalah langkah penting sebelum melangkah lebih jauh.

"Sekarang saya belajar dulu, baca dulu, pelajari dulu, dan memastikan titipan pesan-pesan tadi saya bisa pahami dengan baik dan diskusikan dengan baik," ucapnya.

Anies juga menyoroti dinamika politik yang terus berubah, mengingat berbagai peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Ia mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut