Anies Tak Ajukan Banding Atas Putusan Gugatan Polusi Udara di Jakarta
JAKARTA, iNews.id -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatanpolusi udara di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Hukum menerima putusan tersebut.
"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara, Pemprov DKI memutuskan TIDAK AKAN BANDING," ujar Anies melalui akun Twitter @aniesbaswedan, Kamis (16/9/2021).
Anies menyatakan pihaknya siap menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat demi udara di Jakarta yang lebih baik.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.
"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.