Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Anies Tak Ajukan Banding Atas Putusan Gugatan Polusi Udara di Jakarta

Kamis, 16 September 2021 - 19:35:00 WIB
Anies Tak Ajukan Banding Atas Putusan Gugatan Polusi Udara di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan banding terhadap gugatan polusi udara.. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatanpolusi udara di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Hukum menerima putusan tersebut.

"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara, Pemprov DKI memutuskan TIDAK AKAN BANDING," ujar Anies melalui akun Twitter @aniesbaswedan, Kamis (16/9/2021).

Anies menyatakan pihaknya siap menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat demi udara di Jakarta yang lebih baik.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut