Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Anies Tanggapi Panja Revisi UU Pilkada: Demokrasi Indonesia Berada di Persimpangan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:27:00 WIB
Anies Tanggapi Panja Revisi UU Pilkada: Demokrasi Indonesia Berada di Persimpangan
Anies Baswedan mengkiritik Panja Revisi UU Pilkada(Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan ketentuan yang diubah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik. 

Bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, syarat pencalonan adalah minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Sedangkan bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, syarat pencalonan berbeda-beda tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi, yang memimpin rapat Panja, menyatakan bahwa keputusan ini mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai non-parlemen untuk mencalonkan kepala daerah. 

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Bisa disetujui ya?" ucap Baidowi saat mengambil keputusan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut