Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan Diri, LPSK: Kalau Tersangka Ditolak
 
                 
                "Akan dibahas. Kalau status tersangka sudah pasti akan ditolak. Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri telah menahan Anita Kolopaking dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Anita yang berprofesi sebagai pengacara itu ditahan selama 20 hari mulai sejak Sabtu (8/8/2020) kemarin. Polri menilai penahanan dilakukan agar Anita tak melarikan diri.
Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, turut terlibat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Baik Anita maupun Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sementara Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq