Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan Diri, LPSK: Kalau Tersangka Ditolak

Minggu, 09 Agustus 2020 - 18:06:00 WIB
Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan Diri, LPSK: Kalau Tersangka Ditolak
Anita Kolopaking (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka terkait kasus Djoko Tjandra, Anita Kalopaking mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur dalam kasus yang menjeratnya. Pengajuan akan dibahas pada rapat paripurna Senin (10/8/2020) besok.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan tetap membahas pengajuan Anita pada esok hari dalam Rapat Paripurna. Meskipun, Anita telah berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"(Tetap dibahas) Iya. Karena kan harus dibuatkan risalah oleh BPP, belum tahu sudah selesai apa belum," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (9/8/20200).

Menurutnya, dalam Rapat Paripurna itu tidak hanya membahas perihal pengajuan Anita semata. Namun, seluruh pengajuan lainnya nantinya juga akan diputuskan oleh tujuh orang pimpinan LPSK.

"Setiap Senin memang LPSK Rapat Paripurna," katanya.

Hasto menyebut kalau pengajuan Anita akan ditolak. Namun, hal itu tetap akan dibahas dan dikaji dalam Rapat Paripurna.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut