Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan Diri, LPSK: Kalau Tersangka Ditolak
JAKARTA, iNews.id - Tersangka terkait kasus Djoko Tjandra, Anita Kalopaking mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur dalam kasus yang menjeratnya. Pengajuan akan dibahas pada rapat paripurna Senin (10/8/2020) besok.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan tetap membahas pengajuan Anita pada esok hari dalam Rapat Paripurna. Meskipun, Anita telah berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"(Tetap dibahas) Iya. Karena kan harus dibuatkan risalah oleh BPP, belum tahu sudah selesai apa belum," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (9/8/20200).
Menurutnya, dalam Rapat Paripurna itu tidak hanya membahas perihal pengajuan Anita semata. Namun, seluruh pengajuan lainnya nantinya juga akan diputuskan oleh tujuh orang pimpinan LPSK.
"Setiap Senin memang LPSK Rapat Paripurna," katanya.
Hasto menyebut kalau pengajuan Anita akan ditolak. Namun, hal itu tetap akan dibahas dan dikaji dalam Rapat Paripurna.