ANRI soal Polemik Ijazah: Dokumen Autentik Disimpan Jokowi, KPU Pegang Salinan
Mego menyampaikan, pihaknya bisa mengarsipkan dokumen bila masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat luar biasa.
"Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi, ini arsip berupa fotocopy yang dilegalisasi dan sebagainya, harus diklasifikasi lagi," katanya
"Kalau kita menurut UU Keterbukaan Informasi Publik atau UU Kearsipan dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya. Tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyinggung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan pemusnahan ijazah Jokowi. Dia menilai, pernyataan soal pemusnahan ijazah itu tak berubah.
"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," kata Khozin.
Lebih lanjut, Khozin mempertanyakan kearsipan ijazah capres yang ramai dipersoalkan publik. Dia berkata, PKPU Nomor 17 tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).