Antisipasi Klaster Penularan Covid-19 Saat Pilkada, KPU Terapkan Prokes di Semua Zona
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai arahan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Penerapan aturan ini berlaku di semua zona, merah, oranye, kuning dan hijau.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota KPU Ilham Saputra karena masih banyak yang meragukan dan khawatir munculnya klaster penularan baru pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
"Untuk itu kita harus bisa menepis kekhawatiran tersebut dengan memberlakukan prokes ketat di semua zona," ujar Ilham di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Dia meminta kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk intensif menyosialisasikan penerapan ketat protokol kesehatan ke masyarakat. Sosialisasi ini, kata dia agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2020.
Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu diminta terus menggunakan sumber daya yang ada, seperti relawan demokrasi (relasi) dan komunitas untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya di TPS agar target partisipasi nasional sebesar 77,5 persen tercapai.
"Semua penyelenggara pemilihan juga harus mempunyai inovasi dalam sosialisasi tersebut. Perhatikan bagaimana respons masyarakat terhadap inovasi yang telah dilakukan, apakah output sudah sesuai, semua harus bisa terukur," katanya.
Editor: Kurnia Illahi