Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme. Laporan kali ini dilayangkan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).
"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis dalam perkara 90 (90/PUU-XXI/2023)," kata Charles Situmorang, perwakilan PADI di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/11/2023).
Charles pun menunjukkan lampiran bahwa laporannya telah diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Dia melanjutkan, laporan tersebut dibuat setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari Undang-undang di Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di sana ada unsur pidana disebutkan," ujarnya.