Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Ini Pertimbangan MKMK
Menurut Jimly, Anwar Usman terbukti sengaja membuka ruang intervensi dari pihak luar atas perkara tersebut sehingga melanggar kode etik.
"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar sapta karsa hutama prinsip independensi," katanya.
Dia menambahkan ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan subtansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres sehingga terbukti melanggar sapta karsa hutama
"Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasai dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup," katanya.
Editor: Faieq Hidayat