Apa Itu Haji Furoda? Ini Pengertian, Ketentuan dan Cara Daftarnya
PIHK yang memberangkatkan calon jemaah ini harus melapor ke Menteri Agama. Apabila PIHK tidak melaporkan calon jemaah haji mujamalah (furoda), maka PIHK akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
Melansir laman jabar.kemenag.go.id, bila ingin berhaji menggunakan visa furoda, calon jemaah harus pintar memilih biro haji yang berizin atau disebut PIHK. Tak hanya itu, sebaiknya PIHK yang dipilih juga sudah sering memberangkatkan haji furoda.
Hal ini karena pengelolaan haji furoda yang lebih rumit dibanding dengan haji kuota. Kementerian Agama tidak mempunyai kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.
Kewenangan Kementerian Agama merupakan pengelolaan visa haji kuota Indonesia, yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler serta visa kuota haji khusus.
Dalam pelaksanaan haji, calon jemaah haji harus mengamalkan rukun haji. Melansir laman NU Online, sebagian ulama menyebutkan terdapat lima rukun haji, yaitu ihram dan niat, wukuf di Arafah, tawaf di Ka’bah, sai pada Shafa dan Marwa, dan cukur.
Sementara Sayyid Utsman bin Yahya menyebutkan, ada enam rukun haji, yaitu ihram, wukuf, tawaf, sai, cukur, dan tertib.
Jadi, apakah kamu tertarik mengikuti haji furoda? Semoga dilancarkan ya!
Editor: Puti Aini Yasmin