Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK
Advertisement . Scroll to see content

Apa itu LPSK? Ini Pengertian, Tugas, Fungsi dan Kewenangannya

Jumat, 17 Februari 2023 - 14:49:00 WIB
Apa itu LPSK? Ini Pengertian, Tugas, Fungsi dan Kewenangannya
Apa itu LPSK (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apa itu LPSK menjadi salah satu pertanyaan yang banyak muncul di benak masyarakat. Apalagi, nama lembaga ini semakin dikenal dalam kasus Ferdy Sambo Cs.

Diketahui, dalam kasus Ferdy Sambo Cs, LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada Eliezer selama persidangan dan seusai sidang vonis. Hal itu dilakukan usai Bharada Eliezer menjadi justice collaborator.

Apa itu LPSK?

LPSK adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan sebuah lembaga mandiri. Tugas LPSK dan wewenangnya adalah memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.

LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lingkup perlindungan yang diberikan LPSK adalah pada tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

Walaupun Indonesia sudah memiliki undang-undang tersebut, namun secara formal, undang-undang ini masih dinilai kurang maksimal dalam mengatur perlindungan terhadap saksi dan korban.

Hal tersebut didasarkan dengan melihat perjalanan lahirnya undang-undang ini. Sebab, proses pembahasannya sempat mandek di DPR selama sekitar lima tahun. 

Saat itu aturan ini juga terkesan hanya untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, akhirnya dibentuklah sebuah lembaga yang membantu mewujudkan tujuan dari undang-undang tersebut.

Fungsi LPSK

Setelah mengetahui apa itu LPSK, inilah beberapa fungsi dari LPSK yang tertuang dalam UU LPSK, yakni Undang-undang No. 13 tahun 2006, yang berbunyi :

  • -Menerima permohonan saksi dan korban untuk perlindungan (Pasal 29)
  • -Memberikan keputusan pemberian perlindungan saksi dan korban (Pasal 29)
  • -Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban (Pasal 1)
  • -Menghentikan program perlindungan saksi dan korban (Pasal 32)
  • -Mengajukan ke pengadilan (berdasarkan keinginan korban) berupa hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana (Pasal 7)
  • -Menerima permintaan tertulis dari korban ataupun orang yang mewakili korban untuk bantuan (Pasal 33 dan 34)
  • -Menentukan kelayakan, jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan diberikannya bantuan kepada saksi dan korban (Pasal 34) 
  • -Bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan (Pasal 39)

Kewenangan LPSK

Guna menjawab lebih jauh tentang apa itu LPSK, LPSK juga memiliki berbagai wewenang atau kewenangan khusus, melansir laman resmi LPSK ini selengkapnya: 

  • 1. Meminta keterangan secara lisan dan / atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
  • 2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.
  • 3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum
  • 5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 6. Mengelola Rumah aman
  • 7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman
  • 8. Melakukan pengamanan dan pengawalan
  • 9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan
  • 10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.

Visi dan Misi LPSK

Selain menjawab pertanyaan apa itu LPSK, ketahui juga visi serta misi dari LPSK, yaitu : 

Visi

”Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana”

Visi ini mengandung maksud bahwa LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban harus mampu mewujudkan suatu kondisi di mana saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.

Misi

Dalam rangka mewujudkan visi di atas, Lembaga Saksi dan Korban memiliki misi sebagai berikut :

  • Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
  • Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.
  • Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
  • Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
  • Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.

Nah kira-kira seperti itulah penjelasan yang dapat menjawab pertanyaan apa itu LPSK. Semoga bisa dipahami ya apa saja tugas dan wewenangnya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut