Apa Itu OTT KPK? Ini Arti, Contoh dan Dasar Hukumnya
JAKARTA, iNews.id - Apa itu OTT KPK menjadi salah salah satu pertanyaan yang banyak dicari orang. Sebab, masih banyak yang belum mengetahui arti OTT, contoh dan dasar hukumnya.
OTT adalah Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktivitas ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Contoh operasi tangkap tangan yang terjadi baru-baru ini adalah kasus dari Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Diketahui, KPK baru saja menggelar OTT pada Jumat (14/4/2023).
Yana Maulana diduga terlibat praktik suap pengadaan barang dan jasa di Bandung. Namun, belum diketahui secara rinci barang atau jasa apa yang dilibatkan.
Setelah mengetahui contoh dan apa itu OTT KPK, ketahui juga dasar hukum pelaksanaannya. Berdasarkan KUHAP Pasal 1 Ayat 19, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindakan pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai.
Atau, apabila sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana dan menunjukkan ia adalah pelaku atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana tersebut.
Kemudian, dalam Pasal 1 ayat 20 dijelaskan bahwa penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti untuk penyelidikan atau tuntutan atau peradilan.
Demikian informasi apa itu OTT KPK, contoh dan dasar hukumnya. Semoga bisa menambah pengetahuan kalian ya!
Editor: Puti Aini Yasmin