Apa Salahnya Le Minerale? Jangan Asal Serukan Boikot
ALI LUBIS, SH. MH
PRAKTISI HUKUM
POLEMIK kemunculan logo Le Minerale pada pembatas jalan di sekitar lokasi aksi mahasiswa dalam rangka Deklarasi memperingati hari Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026, di Bundaran Hotel Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2026 menuai beragam reaksi Netizen di media sosial. Bahkan, muncul seruan boikot terhadap produk air mineral tersebut.
Mengenai Hal tersebut sebaiknya masyarakat dan warganet agar tidak terburu-buru mengambil sikap untuk menghakimi Le Minerale hanya berdasarkan keberadaan logo di lokasi acara. Sebaiknya dicari tahu dulu dan dipastikan secara utuh terkait keberadaan Logo Minerale tersebut, jangan sampai termakan hoax atau informasi tidak benar yang disebarkan orang lain.
Jika dilihat keberadaan logo Le Minerale pada water barrier atau pembatas jalan tidak serta-merta membuktikan kalau perusahaan tersebut menjadi sponsor ataupun mendukung kegiatan aksi Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 di Bundarah HI.
Sebagai masyarakat yang cerdas dan mengerti hukum, kita harus bisa membedakan antara aktivitas periklanan dengan aktivitas sponsorship sebuah kegiatan atau acara.
Jangan hanya karena melihat ada logo perusahaan di pembatas jalan, kemudian langsung disimpulkan bahwa perusahaan tersebut menjadi sponsor, bagaimana kalau aktivitas tersebut merupakan aktivitas periklanan? Di mana mereka sudah bayar sewa dan pajak atas aktivitas tersebut.