Apa Salahnya Le Minerale? Jangan Asal Serukan Boikot
Sebagaimana yang kita ketahui kegiatan atau aktivitas periklanan merupakan bagian dari aktivitas sebuah usaha yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, sepanjang pelaksanaannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 60 ayat (2), yang mengatur reklame sebagai salah satu objek pajak daerah.
Selain itu, terdapat Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 yang mengatur pemanfaatan bagian-bagian jalan, termasuk penempatan iklan dengan persyaratan teknis tertentu.
Jadi, kegiatan periklanan bukan sesuatu yang otomatis melanggar hukum. Tentu harus dilihat bagaimana mekanisme pemasangannya, perizinannya, dan apakah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya yang perlu diingat dan diperhatikan bahwa seruan boikot terhadap sebuah perusahaan bukan persoalan sederhana. keberlangsungan perusahaan atau usaha berkaitan langsung dengan kehidupan para pekerja dan keluarga mereka.