Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945
Selain itu, pasal tersebut juga memuat syarat pemberhentian, yakni terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tecela lainnya.
Selain itu, pemberhentian juga bisa dilakukan apabila presiden dan atau wapres terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wapres.
Kemudian pada pasal 7B ayat (1) UUD 1945 dijelaskan, usulan pemberhentian hanya dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan atau wapres dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat.
Pada pasal 7B ayat (3), disebutkan pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya bisa dilakukan jika mendapat dukungan minimal dua per tiga jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal dua per tiga anggota dewan.
Setelah MK memutuskan presiden dan atau wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat, sebagaimana pasal 7B ayat (5), DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul ke MPR.
Lalu pada pasal 7B ayat (6), MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari setelah usulan diterima.
Lalu pasal 7B ayat (7) menjelaskan, keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal tiga per empat anggota dan disetujui minimal dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir. Presiden dan atau wapres yang dimakzulkan lalu diberikan kesempatan memberikan penjelasan dalam rapat paripurna tersebut.
Editor: Rizky Agustian