Dosen Hukum UMM Bicara Soal Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati, Apakah Tepat?
JAKARTA, iNews.id - Dosen Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) angkat suara soal vonis mati yang dijatuhi pada tersangka pemerkosa santriwati Herry Wirawan. Apakah vonis tersebut sudah tepat?
Menurut Dosen Hukum UMM bernama Ratri Novita Erdianti pada dasarnya pemberian vonis hukuman mati telah diatur pemerintah dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Walaupun bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), kata Ratri, berat atau ringannya hukuman bergantung pada jumlah korban, dampak yang dirasakan hingga pelaku. Ia pun menilai tindakan pemerkosaan yang dilakukan Herry telah melewati batas kemanusiaan sehingga harus diberikan hukuman yang serius.
“Kejahatan yang dilakukan pelaku menurut saya telah melewati batas kemanusiaan. Maka kejahatan yang serius harus diberi hukuman yang serius pula agar memberikan efek jera. Tidak hanya bagi pelaku tapi juga bagi masyarakat luas,” kata dia dikutip dari laman UMM, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut, dosen asal Pasuruan ini menjelaskan vonis hukuman mati pada kasus terkait adalah yang pertama dalam sejarah Indonesia bagi pelaku kekerasan seksual. Hanya saja, hakim telah memutuskan berdasarkan aspek para korban.