Apakah Boleh Mendaftarkan Merek Menggunakan Nama Orang Terkenal?
Karena jika pemilik nama tidak memberikan izin sementara merek sudah dipergunakan dalam perdagangan, dapat berakibat buruk terhadap merek tersebut. Hal ini dapat berdampak adanya gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh pihak pemilik nama yang dipergunakan.
Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pihak yang berkepentingan karena namanya dicantumkan pada suatu merek terdaftar tanpa izin dapat mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap pemilik merek terdaftar ke Pengadilan Niaga.
Perlu diingat, berdasarkan Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Jangka waktu gugatan pembatalan merek bisa dilakukan selamanya hanya apabila terdapat unsur iktikad baik dan/atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Gugatan pembatalan ini hanya berlaku jika merek yang menggunakan nama orang terkenal melakukan proses pendaftaran merek di DJKI atau nama terkenal yang digunakan merupakan nama yang dijadikan merek dan memiliki hak merek. Tetapi jika pemilik nama terkenal maupun pengguna nama orang terkenal sebagai merek tidak melakukan proses pendaftaran merek, maka gugatan pembatalan ini tidak dapat diterapkan.
Jika pemilik nama orang terkenal melakukan gugatan, dilakukan ke Pengadilan Negeri dengan sengketa perdata. Jadi sebaiknya penuhi persyaratan untuk menggunakan nama orang terkenal pada merek untuk menghindari akibat yang tidak diinginkan.