Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Januari 2026? Cek Informasi Terbaru!

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:06:00 WIB
Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Januari 2026? Cek Informasi Terbaru!
Apakah BSU Ketenagakerjaan cair di Januari 2026 menjadi pertanyaan di masyarakat. Simak informasi berikut. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apakah BSU Ketenagakerjaan cair di Januari 2026 menjadi pertanyaan di masyarakat. Sebab, banyak pekerja yang menanti kabar terbaru kelanjutan program itu. 

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program pemerintah dalam bentuk bantuan tunai untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi.

Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan dengan total Rp600.000.

BSU disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan akan ditransfer langsung ke pekerja melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia.

BSU Ketenagakerjaan Cair di Januari 2026?

Kemnaker angkat bicara usai viral di media sosial terkait pencairan BSU tahun ini. Sampai saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait penyaluran BSU pada tahun ini.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program BSU 2026. 

Dia pun menyoroti maraknya informasi yang mencantumkan tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi menjadi modus penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Faried dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Faried menambahkan, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun lalu dengan jumlah penerima mencapai 16.048.472 pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan. 

Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan lanjutan terkait penyaluran BSU pada 2026.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

Berikut syarat penerima BSU 2025 yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:

- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Harus terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025 (beberapa sumber menyebut Maret/Juni 2025; patokannya adalah data terbaru Kemnaker dan BPJS).
- Penghasilan/Gaji di Bawah Rp3.500.000: Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota jika lebih dari angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran BSU 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Pekerjaan formal dengan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Memiliki Rekening Aktif di Bank Penyalur BSU: Biasanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) serta telah memastikan data rekening benar dan aktif di BPJS dan Kemnaker.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut