Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?
JAKARTA, iNews.id – Pemotor yang menyerobot dan menyalahgunakan trotoar jadi pemandangan sehari-hari di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta. Padahal fasilitas umum itu jelas-jelas hak pejalan kaki.
Pejalan kaki kerap harus berjuang melewati trotoar agar tidak tersenggol atau tertabrak motor. Sungguh tidak nyaman rasanya. Wajar jika ada pejalan kaki yang beraksi dan melawan saat haknya dirampas dengan mengadang pemotor di trotoar. Ada pula yang memvideokan dan mem-posting di media sosial dengan harapan akan menjadi viral sehingga bisa memberi pelajaran bagi para pemotor nakal.
Namun, bagaimana jika pemotor yang viral di media sosial tidak terima karena wajahnya jelas terlihat dalam video saat berkendara melewati trotoar? Apakah perekam video itu bisa dituntut, seperti yang ditanyakan oleh pembaca iNews.id.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Teman saya melakukan kesalahan dengan mengendarai motor melewati trotoar, dia pun telah mengakuinya. Namun yang menjadi masalah ketika seorang pejalan kaki merekam dirinya dan menampakan jelas wajah teman saya dalam video yang kemudian viral. Lantas, apakah teman saya bisa menuntut pejalan kaki tersebut? Bagaimana nantinya terkait masalah teman saya yang melanggar dengan mengendarai motor di trotoar jalan?
(Putiay23, nama penanya disamarkan)
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada Slamet Yuono, S.H., M.H (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan).