Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Difitnah Netizen, Astrid Kuya Lapor Polisi: Kredibilitas Saya Tercemar! 
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?

Rabu, 03 April 2024 - 17:06:00 WIB
Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?
Para pemotor menyerobot trotoar yang menjadi hak pejalan kaki. (Foto ilustrasi: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa peraturan perundang-undangan telah mengatur secara tegas mengenai trotoar antara lain:

1. UU 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 ayat (1) disebutkan:
"(1) Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain."

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 34 ayat (4) menyebutkan:
"Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki"

3. Keputusan Dirjen Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tentang Pengesahan 15 Pedoman Teknik Direktorat Jenderal Bina Marga, pada Bab I tentang Pengertian (3) disebutkan:

"Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak pada daerah milik jalan yang diberi lapisan permukaaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan".

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut