Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Isyana Sarasvati Dituduh Join Sekte Satanik gegara Visual Mata Satu di Chapter Abadhi
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?

Rabu, 03 April 2024 - 17:06:00 WIB
Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?
Para pemotor menyerobot trotoar yang menjadi hak pejalan kaki. (Foto ilustrasi: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Tentu hal ini bukan lantas masyarakat menjadi takut untuk menyampaikan kebenaran, kritik yang membangun atau memviralkan demi kepentingan umum/masyarakat, walaupun kadang menyampaikan kebenaran itu pahit. Ini sebagaimana yang pernah dialami oleh Prita Mulyasari pada medio tahun 2008 yang sempat merasakan dinginnya penjara. Dia harus berjuang selama beberapa tahun didampingi Advokat Senior OC Kaligis dan Tim untuk mendapatkan keadilan hingga akhirnya mendapatkan vonis bebas pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 PK/PID.SUS/2011 Tanggal 17 September 2012.

III. Apakah Pengendara Motor Bisa Dituntut karena Mengendarai Motor di Trotoar?

Pada uraian di atas kami telah menegaskan tindakan yang dilakukan oleh teman saudara dengan menaiki kendaraan bermotor di trotoar dapat merugikan dan membahayakan pengguna jalan kaki serta dapat mendatangkan sanksi pidana bagi teman saudara sendiri. 

Tindakan yang dilakukan oleh teman saudara dapat dijerat dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 275 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Teman saudara juga bisa dijerat dengan pasal lainnya jika tindakan yang dilakukan membahayakan bagi nyawa, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut