Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Aplikasi SIPADES 3.0, Wujud Nyata Upaya Pemkab Kutai Timur Kelola Aset Desa

Senin, 25 November 2024 - 14:05:00 WIB
Aplikasi SIPADES 3.0, Wujud Nyata Upaya Pemkab Kutai Timur Kelola Aset Desa
Pemkab Kutai Timur telah meluncurkan aplikasi SIPADES versi 3.0 dalam rangka mengelola aset desa yang efektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. (Foto: dok Pemkab Kutim)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa) adalah aplikasi pencatatan administrasi aset desa yang mencakup pengadaan, penatausahaan, penggunaan, hingga penghapusan aset. Dalam versi terbaru, SIPADES 3.0 dilengkapi dengan fitur kodefikasi dan labelisasi aset sesuai pedoman umum yang memudahkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa. 

Aplikasi ini dirancang agar kepala desa dan perangkatnya dapat lebih mudah dalam menyajikan laporan kekayaan desa, memanfaatkan aset secara optimal, dan meminimalkan risiko kehilangan aset.

Aplikasi ini tidak hanya untuk menertibkan kepemilikan aset desa, tetapi juga memastikan penggunaan aset tersebut benar-benar berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa. Implementasi SIPADES diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam tata kelola aset, mulai dari barang milik desa yang diperoleh melalui APBDes hingga kekayaan asli desa.

Dengan pengelolaan aset desa yang baik, diharapkan dapat memperkuat pembangunan ekonomi lokal. Salah satu tujuan SDGs adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan (SDG 8).

Dengan memanfaatkan aset desa untuk menciptakan lapangan kerja, terutama di sektor pertanian, UMKM, atau sektor kreatif, desa dapat meningkatkan perekonomian lokal dan memberdayakan masyarakat untuk lebih mandiri secara ekonomi. 

Oleh karena itu, Pemkab Kutai Timur ingin agar aset-aset yang dimiliki oleh desa dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada UU No.6 Tahun 2014 bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan, dan taraf hidup masyarakat desa di samping meningkatkan pendapatan desa.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut