Apresiasi Anies-Ganjar ke Prabowo usai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
"Terima kasih," kata Ganjar saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (1/8/2025).
Dia mengatakan, pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Prabowo. Pemberian pengampunan itu berdasarkan kesepakatan DPR.
"Pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Itu saja. Tak lebih, tak kurang," kata Ganjar.
Sebelumnya, DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.