Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! 600.000 Penerima Bansos Keciduk Pakai Uang untuk Main Judol
Advertisement . Scroll to see content

Ardian Iskandar, Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 19 April 2021 - 15:43:00 WIB
Ardian Iskandar, Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta untuk menghukum Bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja empat tahun penjara. Ardian diduga menyuap Mantan Mensos Juliari Batubara dalam kasus korupsi bansos.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa Mohamad Nur Azis dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).

Jaksa menilai Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar serta kepada dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. 

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa.

Dalam melayangkan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang memberatkan lainnya, perbuatan korupsi Ardian  dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau Covid-19. 

"Hal yang meringankan Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," kata Jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut