Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Penerima BLT Kesra 2025 Rp900.000 di November 2025 lewat HP
Advertisement . Scroll to see content

Ardian Iskandar, Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 19 April 2021 - 15:43:00 WIB
Ardian Iskandar, Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar. 

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain ke Juliari, Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut