Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Perkenalan Inara Rusli dan Insanul Fahmi hingga Menikah Siri!
Advertisement . Scroll to see content

Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru yang Viral di Media Sosial 

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:35:00 WIB
Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru yang Viral di Media Sosial 
Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik.
Keputusan kontroversial lainnya dari Baleg DPR adalah mengenai syarat pencalonan oleh partai yang memiliki kursi di DPR RI dan partai non-parlemen, yang membatalkan keputusan MK terkait syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada. 

Salah satu ketentuan adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan kandidat jika memperoleh 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Indonesia karena dianggap sebagai upaya untuk menghalangi keputusan MK.

Dampak Peringatan Darurat Garuda Biru

Peringatan Darurat Garuda Biru memiliki beberapa dampak, antara lain:

  • Meningkatkan Kesadaran Publik: Peringatan ini berhasil meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu penting yang berkaitan dengan demokrasi dan keadilan di Indonesia.
  • Mendorong Diskusi dan Partisipasi: Peringatan ini memicu diskusi dan debat publik mengenai isu-isu tersebut, mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi.
  • Menekan Pemerintah: Peringatan ini juga dapat menjadi tekanan bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan aspirasi masyarakat dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.


Arti Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru adalah sebuah panggilan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut