Aset Enam Tersangka Jiwasraya Mencapai Rp11 Triliun, Terbanyak Milik Benny Tjokro
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghitung aset keenam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai aset dari keenam tersangka itu mencapai Rp11 triliun, yang terbanyak milik Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, nomimal tersebut akan terus bertambah karena belum semua aset yang disita Kejagung terhitung. Salah satunya yang membuat nilai aset itu selalu berubah yakni saham.
"Cuman saya tidak berani menyatakan itu nilainya tetap karena di dalam Rp11 Triliun itu ada saham yang diblokir. Saham itu kan fluktuatif. Ada naik turun. itu yang kita tidak berani menyatakan real, tapi diperkirakan Rp11 triliun," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/2/2020) malam.
Adapun kumulasi nilai aset itu terdiri dari sejumlah saham, reksadana, mobil, tanah dan apartemen. Aset paling banyak disita dari tersangka Benny Tjokrosaputro.
Namun, Febrie belum dapat mengungkapkan berapa nilai aset Benny. "Masih punya Benny Tjokrosaputro (yang besar nilainya)," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, penghitungan nilai aset yang disita Kejagung belum tuntas karena tim khusus Pidsus masih melakukan penyidikan dan pelacakan.
Dia mengungkapkan, PT Pegadaian sebagai salah satu tim appraisal (penilai) yang melakukan taksiran atas sejumlah aset yang sudah disita itu. "Masih menunggu hitungan oleh pihak yang berkompeten terhadap penghitungan itu," katanya, Rabu (19/2/2020).
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga menjerat dua tersangka yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung sejak pertengahan Januari lalu sudah melakukan sita terhadap delapan mobil mewah, motor besar, ratusan unit apartemen dan bidang tanah milik enam tersangka.
Selain itu, tim pelacakan aset, juga menyita sejumlah surat-surat berharga, dan perhiasan, barang-barang mewah, serta perusahaan tambang yang diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya.
Editor: Djibril Muhammad