Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Asisten Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Propam Polri, Tak Terima HP Disita

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:56:00 WIB
Asisten Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Propam Polri, Tak Terima HP Disita
Petrus Selestinus, pengacara Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Propam Polri (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Priyatno dilaporkan ke Propam Polri terkait penyitaan handphone hingga buku milik Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan asistennya Kusnadi. Penyitaan itu dilakukan pada 19 Juni 2024.

Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor STPBB/1284DIK.01.05/23/06/2024, 11 Juli 2024.

"Saya selaku kuasa hukum Kusnadi hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 Juni 2024 di lantai 2 gedung KPK," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus saat ditemui di Gedung Propam Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Petrus menilai penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK menyalahi aturan. Penyitaan dilakukan kepada Hasto dan Kusnadi saat keduanya berstatus sebagai saksi.

"Karena dalam pemahaman masyarakat kita pada umumnya dan pemahaman kami sebagai praktisi hukum, baik UU KUHAP maupun KPK, penyitaan dan pengeledahan secara mendadak dan paksa itu dilakukan terhadap tersangka," katanya.

Dia menegaskan status kliennya saat ini masih saksi. Penyitaan dinilai menyalahi prosedur.

"Padahal Kusnadi bukan tersangka, Hasto juga. Dia dipanggil sebagai saksi karena itu peristiwa yang dialami Kusnadi saat itu kami nilai diduga sebagai peristiwa tindak pidana dan diduga sebagai pelaku Rossa Purba Bekti dan Priyatno, dua-duanya penyidik KPK," ujarnya.

Kusnadi sebelumnya juga melaporkan penyidik Rosa Purba Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik dinilai tidak profesional.

"Melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy saat menyampaikan laporan tersebut ke Gedung Dewas KPK, Senin (10/6/2024) malam.

Dia menjelaskan, penyitaan tersebut bermula saat Kusnadi berada di lobi Gedung Merah Putih KPK ketika mendampingi Hasto diperiksa. Saat duduk di lobi, kata Ronny, Kusnadi dipanggil oleh penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti yang memakai masker dan memakai topi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut