Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wacana Pembubaran 19 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Sedang Dikaji
Advertisement . Scroll to see content

ASN 18 Lembaga yang Dibubarkan Dikembalikan ke Instansi Asal, Honorer Diberhentikan

Rabu, 22 Juli 2020 - 17:47:00 WIB
ASN 18 Lembaga yang Dibubarkan Dikembalikan ke Instansi Asal, Honorer Diberhentikan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2020. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan di 18 lembaga nonstruktural akan dikembalikan ke instansi asal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak dapat memastikan jumlah keseluruhan pegawai yang bekerja di 18 instansi tersebut. Meski begitu, untuk pegawai honorer akan diberhentikan.

"(yang PNS) dikembalikan ke instansi asalnya. Jumlahnya tidak banyak. Paling untuk yang honorer diberhentikan. Jumlahnya tidak banyak," ujarnya saat dihubungi Rabu (22/7/2020).

Bima menuturkan, belum mengetahui seberapa besar penghematan dari pembubaran 18 lembaga tersebut. Namun, dia memperkirakan penghematan berasal dari pos anggaran program tahunan.

"Belum (tahu penghematannya). Paling pengurangan anggaran program tahunan mereka saja yang memang tidak seberapa. Kalau belanja pegawainya kan tidak banyak berubah," katanya.

Bima menyebutkan, 18 lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan usulan lama. Dia mengungkapkan, ada belasan usulan baru yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut