ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari melawan penetapannya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Perlawanan dilakukan lewat praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, dilihat Selasa (4/8/2026).
Praperadilan itu diajukan pada 31 Juli 2026. KPK cq Pimpinan KPK menjadi pihak termohon.
PN Jakarta Selatan sudah menetapkan sidang perdana pada Selasa (18/8/2026) pada pukul 09.00 WIB.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Muara Enim. Penetapan tersangka ini buntut operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026).
Para tersangka yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison (EDS), pihak swast Augusz Dewanggara atau Angga (ANG), ASN atau Pengendali Teknis di BPK Sumsel Titin Rita Lestari (TTN), PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Edison dan Cory merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini.
Titin sempat membantah adanya penerimaan uang.
"Saya gak terima uang ya, ini gak adil, saya cuma pelaksana," kata Titin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Saat dicecar terkait siapa pihak yang menerima aliran uang haram tersebut, dia tidak menjawab secara gamblang.
"Pimpinan saya berjenjang," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian