Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Azwar Anas, Eks Bupati Banyuwangi yang Bakal Jadi Menpan RB
Advertisement . Scroll to see content

ASN Langgar Netralitas di Pilkada 2020, Tjahjo Kumolo: Kalau Perlu Diberhentikan

Senin, 10 Agustus 2020 - 21:02:00 WIB
ASN Langgar Netralitas di Pilkada 2020, Tjahjo Kumolo: Kalau Perlu Diberhentikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang merancang surat keputusan lima kementerian/lembaga untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2020. Lima lembaga tersebut yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KASN, Bawaslu, dan BKN.

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan SKB tersebut akan mengatur secara detail mekanisme pengawasan netralitas ASN. Dia juga mengatakan tindakan tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas.

"Ada tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020. Sanksi harus diberikan secara tegas tanpa pandang bulu, kalau perlu diberhentikan, bisa juga turun jabatan," kata Tjahjo dalam Webminar tentang Netralitas ASN di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Mantan mendagri itu menjelaskan sanksi tegas bagi ASN yang tidak netral harus diberikan karena menurutnya teguran lisan atau tertulis tidak akan cukup. Dia menuturkan sanksi yang diberikan bisa berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahu, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut