ASN Langgar Netralitas di Pilkada 2020, Tjahjo Kumolo: Kalau Perlu Diberhentikan
Kemudian penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selanjutnya sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Tjahjo mengatakan pejabat pembina kepegawaian (PKK) yang biasa dijabat menteri, kepala lembaga maupun kepala daerah juga tak luput dari sanksi. Termasuk jika PPK tak menjalankan rekomendasi dari KASN dan tidak melaksanakan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral.
"Sanksi bagi PPK yang tidak melaksanakan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas," ucapnya.
Sanksi yang bisa diberikan kepada PPK yaitu teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau hak-hak jabatannya. Lalu pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan serta pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hal jabatan.
Selanjutnya pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya. Lalu pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa hingga pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
Tidak hanya itu, sanksi lainnya yaitu pencabutan kewenangan sebagai PPK. Terakhir PPK bisa diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Editor: Rizal Bomantama