Aturan Baru PPDB 2021: Kenaikan Zonasi SD hingga Syarat Surat Domisili Diganti KK
Jumeri menjelaskan, seleksi di SMK tahun lalu tidak ada pertimbangan zonasi. Pada tahun ini SMK diberi kuota 10 persen untuk mengakomodasi peserta didik lokal untuk bisa masuk SMK yang dekat dengan rumahnya. Hal ini diberikan, ujarnya, karena banyak SMK yang dibangun secara gotong royong oleh warga setempat.
Jumeri melanjutkan, dalam PPDB tahun ini pemerintah daerah bisa melibatkan sekolah swasta. "Karena ada permintaan juga dari sekolah swasta untuk bisa ikut bersama-sama dalam PPDB dan ini diatur oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Selain itu kuota bagi penyandang disabilitas itu dipindahkan ke jalur afirmasi. Selanjutnya karena tahun lalu lampiran Surat Keterangan Domisili (SKD) membuat kisruh maka tahun ini diganti dengan Kartu Keluarga (KK) yang tersambung dengan sistem informasi di Dukcapil.
Namun, katanya, jika calon siswa ada yang tidak memiliki KK karena menjadi korban bencana alam atau bencana sosial maka KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
Dia menambahkan, nilai UN yang biasa dipakai untuk jalur preestasi di SMP, SMA dan SMK akan diganti dengan raport yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat raport dari sekolah asal.
Kemudian jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia maka peserta didik bisa disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau wilayah pemerintah daerah lain terdekat.
"Biasanya ada kerjasama atau pemerintah daerah. Antara provinsi atau kabupaten kota untuk mengakomodasi anak yang mungkin lebih dekat ke kabupaten tetangga dibanding kabupaten induknya," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq