Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Kedua Aksi Warga Gembok Gerbang SMAN 5 Bukittinggi, Protes Hasil PPDB!
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru PPDB 2021: Kenaikan Zonasi SD hingga Syarat Surat Domisili Diganti KK

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:01:00 WIB
Aturan Baru PPDB 2021: Kenaikan Zonasi SD hingga Syarat Surat Domisili Diganti KK
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjabarkan beberapa kebijakan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Mulai dari kenaikan kuota zonasi di SD sampai lampiran kartu keluarga yang diperlukan dalam PPDB tahun ini.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, tahun ini PPDB kembali digelar secara nasional. Namun ada beberapa perbedaan persyaratan yang termuat pada Permendikbud terbaru tentang PPDB 2021.

Pertama, Jumeri menyebutkan, ada perubahan batas umur SD menjadi 7 tahun. Selain itu persentase jalur zonasi di jenjang SD itu menjadi 70 persen. Dia mengatakan, tahun lalu di jenjang SD, SMP dan SMA itu minimal kuota zonasinya sama-sama 50 persen.

"Tahun ini SD kita naikkan kuota untuk zonasinya menjadi minimal 70 persen karena kita tahu bahwa kita berharap anak-anak SD sekolah di dekat rumahnya," kata Jumeri pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (18/3/2021).

Kemudian untuk jalur afirmasi di SD, terang Jumeri, minimal 15 persen dan perpindahan tugas orang tua atau wali kuotanya sebanyak maksimal 5 persem. Untuk jenjang SMP dan SMA itu kuota zonasi minimalnya masih 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orangtua/wali 5 persen dan sisanya adalah kuota untuk jalur prestasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut