Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Luncurkan Global Citizenship, Eks WNI Kini Bisa Bebas Kerja dan Tinggal 
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Bebas Visa Sementara Hanya Berlaku ke 10 Negara ASEAN

Jumat, 16 Juni 2023 - 17:40:00 WIB
Aturan Bebas Visa Sementara Hanya Berlaku ke 10 Negara ASEAN
Menkumham Yasonna Laoly telah menangguhkan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. (Foto: iNews/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menangguhkan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Sebelumnya, 159 negara tersebut termasuk dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama dengan 10 negara ASEAN.

Keputusan Menteri ini mempertimbangkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada berbagai aspek kehidupan negara, termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). 

Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan ini diatur ulang.

"Keputusan Menteri ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan tersebut," kata Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh, Jumat (16/6/2023).

Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang masih menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN. Negara-negara tersebut meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut