Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Luncurkan Global Citizenship, Eks WNI Kini Bisa Bebas Kerja dan Tinggal 
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Bebas Visa Sementara Hanya Berlaku ke 10 Negara ASEAN

Jumat, 16 Juni 2023 - 17:40:00 WIB
Aturan Bebas Visa Sementara Hanya Berlaku ke 10 Negara ASEAN
Menkumham Yasonna Laoly telah menangguhkan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. (Foto: iNews/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Achmad menyebutkan bahwa bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. 

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengunjung kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya selama 6 bulan serta tiket pulang dari wilayah Indonesia.

"Bagi mereka yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing dapat memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut