Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Ganti Rugi Hewan Ternak Mati akibat PMK Akan Terbit Pekan Ini

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:51:00 WIB
Aturan Ganti Rugi Hewan Ternak Mati akibat PMK Akan Terbit Pekan Ini
Sapi yang terinfeksi PMK di Denpasar. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

“Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong karena PMK. Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta,” ucap dia. 

Wiku mengatakan prinsipnya pemerintah dan dengan masyarakat harus aktif dalam upaya penanganan wabah PMK. Dengan begitu, penyakit tersebut bisa dikendalikan.

“Diperlukan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah guna mengendalikan wabah PMK Indonesia,” tutup sia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut