Aturan Terbaru Kegiatan Mal: Jam Operasional Diperpanjang tapi Dilarang Gelar Event Nataru
Jumat, 10 Desember 2021 - 09:21:00 WIB
Kemudian melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara "old and new year" baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama