JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan skrining bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Saat ini masa karantina berubah menjadi tiga hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19.
Wiku mengatakan perubahan aturan ini sesuai dengan arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).
Dia menjelaskan penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional. Menurutnya aturan tersebut sudah termaktub dalam kebijakan satgas yang terbaru.
Berikut ketentuan lengkap skrining pelaku perjalanan internasional:
1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,
2. Kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 pasca penyuntikan,
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News