Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratu Belanda Maxima Tiba di RI Sore Ini, Dijadwalkan Bertemu Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Terbaru Perjalanan Internasional ke Indonesia, Karantina Cukup 3 Hari Asal sudah Full Vaksinasi

Selasa, 02 November 2021 - 18:20:00 WIB
Aturan Terbaru Perjalanan Internasional ke Indonesia, Karantina Cukup 3 Hari Asal sudah Full Vaksinasi
Pelaku perjalanan internasional ke Indonesia kini cukup karantina tiga hari asalkan sudah divaksin Covid-19 penuh. (Foto: Bandara Ngurah Rai)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan skrining bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Saat ini masa karantina berubah menjadi tiga hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19.

Wiku mengatakan perubahan aturan ini sesuai dengan arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).

Dia menjelaskan penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional. Menurutnya aturan tersebut sudah termaktub dalam kebijakan satgas yang terbaru.

Berikut ketentuan lengkap skrining pelaku perjalanan internasional:

1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan,

2. Kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 pasca penyuntikan,

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut