Aturan Terbaru Perjalanan Internasional ke Indonesia, Karantina Cukup 3 Hari Asal sudah Full Vaksinasi
Selasa, 02 November 2021 - 18:20:00 WIB
3. Kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk,
4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi:
a. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19,
b. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh
5. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke-3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari.
Editor: Rizal Bomantama