ATVSI Minta Siaran Berbasis Internet Diatur UU Penyiaran
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Televisi Indonesia (ATVSI) meminta agar siaran berbasis internet diatur dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran. Selama ini ada ketidakadilan antara penyiaran televisi Free To Air (FTA) dengan siaran berbasis internet.
Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mencontohkan salah satu ketidakadilan tersebut yakni pengawasan program di televisi sangat ketat. Seluruh konten televisi FTA diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Kita mendapat teguran, surat peringatan, sampai ada masalah kita dihentikan tayangannya, begitu ketatnya. Sementara dari sisi televisi yang berbasis internet tadi tidak ada," ujar Syafril dalam Webinar Special Dialog iNews bertajuk “Menyoal UU Penyiaran dan Penyiaran Berbasis Internet”, Jumat (24/7/2020).
Syafril mengatakan, penyiaran berbasis internet tidak memberikan sumbangan apapun ke negara. Siaran berbasis internet mendapatkan iklan dari dalam negeri, tetapi tidak membayar pajak kepada pemerintah.
"Nah televisi Indonesia (FTA), kita mendapatkan uang yang sama dari iklan, tetapi kita membayar pajak. Pajak karyawan, pajak pendapatan, ya segala macam sesuai aturan kita bayar pajak," ucapnya.