Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HUT ke-36, MNC Group Beri Pelatihan 36 Pegiat UMKM agar Mampu Bersaing di Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

ATVSI Minta Siaran Berbasis Internet Diatur UU Penyiaran

Jumat, 24 Juli 2020 - 16:50:00 WIB
ATVSI Minta Siaran Berbasis Internet Diatur UU Penyiaran
Webinar Special Dialog iNews bertajuk "Menyoal UU Penyiaran dan Penyiaran Berbasis Internet" di Jakarta, Jumat (24/7/2020). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Televisi Indonesia (ATVSI) meminta agar siaran berbasis internet diatur dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran. Selama ini ada ketidakadilan antara penyiaran televisi Free To Air (FTA) dengan siaran berbasis internet.

Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mencontohkan salah satu ketidakadilan tersebut yakni pengawasan program di televisi sangat ketat. Seluruh konten televisi FTA diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kita mendapat teguran, surat peringatan, sampai ada masalah kita dihentikan tayangannya, begitu ketatnya. Sementara dari sisi televisi yang berbasis internet tadi tidak ada," ujar Syafril dalam Webinar Special Dialog iNews bertajuk “Menyoal UU Penyiaran dan Penyiaran Berbasis Internet”, Jumat (24/7/2020).

Syafril mengatakan, penyiaran berbasis internet tidak memberikan sumbangan apapun ke negara. Siaran berbasis internet mendapatkan iklan dari dalam negeri, tetapi tidak membayar pajak kepada pemerintah.

"Nah televisi Indonesia (FTA), kita mendapatkan uang yang sama dari iklan, tetapi kita membayar pajak. Pajak karyawan, pajak pendapatan, ya segala macam sesuai aturan kita bayar pajak," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut