Audit Lapas Jangan Berhenti pada Sel Mewah!
Di titik inilah gagasan melakukan audit lapas menjadi penting. Audit bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan orang saja, apalagi sekadar mencari siapa yang harus dihukum. Audit harus digunakan untuk menemukan titik lemah sistem. Yang harus dilakukan adalah audit tata kelola. Sebab, jika persoalan hanya diselesaikan dengan mencopot atau menonaktifkan pejabat, sementara prosedur yang memungkinkan fasilitas khusus tetap dibiarkan, kasus yang sama sangat mungkin muncul di tempat lain.
Legalitas dan Status Fasilitas
Jika bangunan yang ditemukan merupakan rumah dinas, rumah asimilasi, atau bagian dari program tertentu, maka harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang jelas. Apa status tanahnya, apa status bangunannya, kapan dibangun, dengan anggaran siapa, apa peruntukan awalnya, siapa yang berwenang menggunakan, dan apakah penggunaannya pernah berubah? Jika benar diperuntukkan bagi kegiatan asimilasi, bagaimana prosedur warga binaan dapat menempati bangunan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena sebuah bangunan tidak menjadi legal hanya karena secara administratif pernah disebut sebagai rumah dinas atau fasilitas tertentu. Legalitas bangunan harus beriringan dengan legalitas penggunaan. Bangunan yang sah sekalipun dapat menjadi persoalan apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kesetaraan Perlakuan
Warga binaan memang tetap memiliki hak yang harus dihormati. Pemasyarakatan bukan berarti menghilangkan martabat manusia. Namun, penghormatan terhadap hak tidak juga bisa diwujudkan dengan pemberian fasilitas istimewa di luar ketentuan. Prinsip pemasyarakatan justru menghendaki pembinaan yang manusiawi sekaligus tertib, terukur, dan berdasarkan aturan.
Karena itu, audit harus membandingkan fasilitas yang diterima warga binaan. Apakah fasilitas tertentu diberikan berdasarkan kriteria objektif? Apakah setiap warga binaan yang memenuhi kriteria memperoleh kesempatan yang sama? Ataukah fasilitas tersebut hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu?