Audit Lapas Jangan Berhenti pada Sel Mewah!
Di titik inilah konsep perlakuan khusus harus dibedakan dari perlakuan istimewa. Perlakuan khusus dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah. Sebaliknya, perlakuan istimewa menjadi problematik apabila diberikan berdasarkan status sosial, kemampuan ekonomi, kedekatan, pengaruh, atau pembayaran tertentu.
Administrasi Penghuni
Audit harus mampu menjawab siapa yang menempati setiap bangunan atau ruang khusus, sejak kapan, berdasarkan keputusan siapa, dan dalam kapasitas apa. Semua itu harus memiliki jejak administrasi. Tidak boleh terdapat penghuni yang secara faktual berada di suatu fasilitas tetapi tidak jelas dasar penempatannya.
Karena itu, pemeriksaan perlu mencocokkan data warga binaan dengan data penempatan, registrasi, perpindahan kamar, izin kegiatan, catatan keluar-masuk, serta dokumen lain yang relevan. Jika terdapat perbedaan antara data administrasi dan kondisi lapangan, perbedaan tersebut harus menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.
Anggaran dan Aset
Inilah bagian yang tidak boleh dilewatkan. Fasilitas mewah tidak mungkin hadir tanpa sumber daya. Jika terdapat bangunan, renovasi, furnitur, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, kendaraan, atau sarana lain, harus diketahui dari mana sumber pembiayaannya.
Apakah berasal dari APBN? Apakah melalui pengadaan resmi? Apakah merupakan aset dinas? Apakah berasal dari sumbangan? Apakah dibangun atau disediakan oleh pihak ketiga? Apakah terdapat kontribusi dari warga binaan?