Awak Media Sulit Dapatkan STRP, KPID Minta Diberi Akses
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dimulai 3-20 Juli 2021 di mana sejumlah ruas jalan keluar masuk Jakarta disekat. Hanya orang-orang tertentu saja yang dapat melintas yakni yang bergerak pada sektor essensial dan kritikal.
Warga yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta yaitu mereka yang mengantongi Surat Tanda Registrasi (STRP) yang mulai berlaku per tanggal 5 Juli 2021. Namun, ternyata terdapat kendala dalam mendapatkan surat keterangan tersebut dan menjadi penghambat di lapangan. Beberapa di antaranya yaitu awak media.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Rizky Wahyuni mengungkap banyak awak media yang tidak mendapatkan izin STRP dan sulit melalui titik penyekatan. Untuk itu dia meminta agar para awak media mendapatkan akses mobilitas selama pemberlakuan PPKM tanpa terhalang penyekatan.
"Beberapa teman-teman media melapor kepada kami mereka kesulitan mendapatkan izin saat mendaftar STRP sehingga tidak dapat melintasi titik penyekatan dibeberapa wilayah masuk Jakarta. Kami harap mereka dapat diberikan izin karena media adalah sektor telekomunikasi yang termasuk dalam kategori sektor esensial yang dikecualikan untuk dapat melakukan WFH dan WFO" ucap Rizky di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
STRP diterbitkan Pemprov DKI Jakarta agar pekerja sektor esensial, kritikal, dan masyarakat umum dengan kebutuhan mendesak bisa masuk ke Jakarta. Untuk mendapatkannya pekerja harus mendaftarkan secara pribadi maupun kolektif melalui situs JakEVO. Rizky mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengeluarkan STRP.
"Ini bagus untuk memantau dan memastikan masyarakat yang melintas masuk Jakarta adalah orang yang bekerja pada sektor-sektor penting dikecualikan sehingga membantu dalam pengendalian penyebaran covid-19 yang semakin meningkat. Namun, memang harus benar-benar selektif tidak semua diperbolehkan," kata dia.