Awas, Kampoeng Kurma Masuk Daftar Investasi Bodong OJK

Salah satu korban dari investasi ini yaitu, Irvan Nasrun. Dia menuturkan, Kampoeng Kurma menjual tanah kavling seluas 400-500 meter persegi di berbagai daerah mulai Cirebon, Jonggol, hingga Cipanas. Pada tanah itu mereka menjanjikan akan ditanami lima pohon kurma. PT Kampoeng Kurma menawarkan program bagi hasil secara syariah.
"Jadi dia menjual kavling dengan prinsip syariah. Pada tiap kavling akan ditanami pohon kurma. Nanti selama 5 tahun mereka rawat, setelah itu bagi hasil," kata Irvan.
Untuk meyakinkan para calon pembeli kavling atau investor ini, Kampoeng Kurma bahkan menggandeng ulama terkenal. Mereka juga selalu membawa embel-embel syariah dalam investasi mereka. Inilah yang membuat calon investor tertarik.
Irvan mengaku membeli dua kavling di Cirebon, satu kavling daerah Poleang, dan satu kavling di Cipanas. Seluruh investasi itu bernilai Rp417 juta. Namun sampai sekarang, akta jual beli (AJB) tanah itu belum juga keluar. Begitu pula pohon kurma yang dijanjikan juga tidak jelas.
Editor: Zen Teguh