Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Buka Posko di Pondok Cabe, Warga Bisa Titip Bantuan Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Kampoeng Kurma Masuk Daftar Investasi Bodong OJK

Senin, 11 November 2019 - 19:00:00 WIB
Awas, Kampoeng Kurma Masuk Daftar Investasi Bodong OJK
Investasi yang dijalankan PT Kampoeng Kurma masuk daftar investasi ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat. Kali ini bermodus penjualan kavling tanah dengan bonus pohon kurma yang diklaim mendatangkan keuntungan berlipat.

Investasi itu dijalankan PT Kampoeng Kurma. Perusahaan ini menjalankan usahanya di sejumlah kota. Namun, investasi di perusahaan ini diduga praktik penipuan dan penggelapan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Kampoeng Kurma telah masuk daftar kegiatan usaha ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Daftar kegiatan usaha ilegal ini diterbitkan pada April 2019.

”Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Ada 73 entitas usaha yang dinyatakan ilegal pada bulan tersebut,” kata Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kepada iNews.id, Senin (11/11/2019).

Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. Bila dirugikan, agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib. ”Kami sudah sampaikan ke Bareskrim Polri tentang informasi daftar investasi tidak berizin ini,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut