Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Ungkap Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Sengketa, Dorong Perbarui ke Elektronik
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Yang Punya Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Terancam Bersengketa

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:33:00 WIB
Awas! Yang Punya Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Terancam Bersengketa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini dikarenakan sertifikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari," ujarnya.

Prosedur Mengubah Sertifikat Tanah ke Sertifikat Elektronik:

1. Mendatangi Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah yang dimiliki;
2. Membawa dokumen pendukung seperti sertifikat lama, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, serta akta badan hukum jika tanah dimiliki oleh perusahaan;
3. Melakukan pembayaran biaya penggantian blanko sebesar Rp50.000;
4. Setelah proses selesai, sertifikat digital dapat diverifikasi keasliannya melalui QR Code yang tersedia di aplikasi *Sentuh Tanahku*.

Masyarakat dapat mengakses sertifikat elektronik ini melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak atas tanah perlu memiliki akun terlebih dahulu. Nantinya proses aktivasi akan dibantu oleh petugas Kantor Pertanahan setempat.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut