Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Minyak Babi di Ayam Widuran Ungkap Bobroknya Penerapan Sistem Halal di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Ayam Goreng Widuran Diduga Langgar UU Produk Halal, Wali Kota: Kami Serahkan ke Polisi

Senin, 26 Mei 2025 - 19:14:00 WIB
Ayam Goreng Widuran Diduga Langgar UU Produk Halal, Wali Kota: Kami Serahkan ke Polisi
Wali Kota Solo respati Ardi saat diwawancara iNews terkait dugaan pelanggaran UU Jaminan Produk Halal oleh pemilik warung ayam goreng Widuran. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Solo Respati Ardi menyerahkan ke kepolisian terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dilakukan pemilik warung ayam goreng Widuran.

Selain itu, Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Sebab, warung ayam tersebut menjual produk makanan nonhalal tanpa ada pemberitahun ke konsumen. 

“Soal itu (perlindungan konsumen dan produk halal), kami serahkan ke pihak berwajib,” kata Respati Ardi dalam wawancara langsung dengan iNews, Senin (26/5/2025).

Respati mengaku banyak menerima aduan dari masyarakat terkait produk ayam goreng Widuran yang disebut tidak halal. “Aduan itu kami tindaklanjuti dengan datang ke lokasi langsung,” ucapnya.

Respati mengaku telah menginstruksikan untuk menutup sementara operasional warung makan ayam goreng Widuran. Penutupan itu dilakukan hingga hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar.

“(Warung Ayam Goreng Widuran) Ditutup sampai hasil assesmen BPOM keluar. Kita tunggu hasil uji sampel bahan makanan dari BPOM keluar baru nanti kita rekomendasikan untuk dibuka Kembali,” kata Respati Ardi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut