Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Minyak Babi di Ayam Widuran Ungkap Bobroknya Penerapan Sistem Halal di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Ayam Goreng Widuran Diduga Langgar UU Produk Halal, Wali Kota: Kami Serahkan ke Polisi

Senin, 26 Mei 2025 - 19:14:00 WIB
Ayam Goreng Widuran Diduga Langgar UU Produk Halal, Wali Kota: Kami Serahkan ke Polisi
Wali Kota Solo respati Ardi saat diwawancara iNews terkait dugaan pelanggaran UU Jaminan Produk Halal oleh pemilik warung ayam goreng Widuran. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, penutupan sementara warung ayam goreng Widuran juga untuk menjaga kondusivitas wilayah. 

"Harapannya dengan penutupan sementara ini bisa menjaga kerukunan umat beragama dan menjaga hak perlindungan konsumen," ujar Respati.

Dia mengatakan, semua pelaku usaha kuliner diberi ruang untuk mendaftarkan status halal maupun nonhalal secara resmi. Karena itu, dia meminta kepada semua pelaku usaha makanan dan minuman untuk mengurus sertifikasi halal. "Saya tawarkan apabila mau menyatakan halal, silakan mengajukan. Kalau tidak, ya silakan mengajukan tidak halal," katanya.

Menurutnya, konsumen berhak tahu secara jelas apa yang mereka konsumsi. Imbauan penutupan juga menyangkut kerukunan umat beragama dan perlindungan konsumen.

"Konsumen dilindungi haknya untuk mengetahui barang apa yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada," ucapnya

Respati Ardi menyampaikan kekecewaan terhadap Warung Ayam Goreng Widuran yang secara tiba-tiba menyatakan diri sebagai kuliner nonhalal. Warung legendaris yang sudah berdiri lebih dari 50 tahun itu dinilai telah melukai perasaan banyak pihak.

“Karyawan (ayam goreng Widuran) seharusnya kalau ada pelanggan masuk dikasih tahu kalua (makanan) ini tidak halal. Ini hak perlindungan konsumen,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut