Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati
Advertisement . Scroll to see content

Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Putusan Suap Pengurusan Perkara Hari Ini

Senin, 14 Februari 2022 - 06:37:00 WIB
Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Putusan Suap Pengurusan Perkara Hari Ini
Azis Symasuddin (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain, dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus itu melibatkan Azis dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut